Selasa, 17 Januari 2012

Sejarah

A.    LATAR BELAKANG

Dilatarbelakangi oleh pemikiran Tokoh-tokoh Pendiri akan kecintaan tulus ikhlas terhadap profesi polisi dan kesadaran untuk mewujudkan dambaan setiap individu dan masyarakat akan adanya rasa aman, tenteram dan damai serta kebutuhan akan adanya perbandingan rasio ideal antara jumlah polisi dan masyarakat sesuai standar PBB (1:300/400) agar mampu mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat dalam menghadapi permasalahan kejahatan atau pelanggaran hukum dan norma-norma yang menimpa diri sendiri maupun  orang lain, untuk itu dibutuhkan peran serta secara aktif dari masyarakat itu sendiri. Atas dasar itu timbul gagasan untuk membentuk suatu Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (Indonesian Crime Prevention Foundation / ICPF) sebagai wadah untuk menuangkan berbagai gagasan dan pemikiran guna menunjang tugas-tugas Criminal Justice System (JCS) sehingga harapan-harapan masyarakat terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bertahap dapat diwujudkan.

Indonesia pernah diminta oleh Asian Crime Prevention Foundation/ACPF yang pusat kedudukannya di Jepang untuk bergabung, namun karena keberadaan lembaga belum terbentuk, maka Indonesia belum memanfaatkan ACPF sebagai pusat Lembaga Pencegahan Kejahatan di Asia. Setelah para tokoh pendiri melakukan penjajakan terhadap keberadaan lembaga serupa dibeberapa negara lainnya, ternyata lembaga serupa telah berdiri di negara-negara Asia, Eropa dan Amerika seperti Korea Selatan (KCPF), Nepal (NCPF), Philipina (ACPPI), Srilangka (ACPF Srilangka), Bangladesh (ACPF Bangladesh), Singapore (SCPC), Malaysia (MCPF) yang semuanya terhimpun dan mendapat dukungan dari Asian Crime Prevention Foundation/ACPF. Sedangkan di Amerika juga telah terbentuk lembaga serupa dengan nama National Crime Prevention Council (NCPC).

Mengingat begitu pentingnya upaya pencegahan kejahatan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai, akhirnya para Tokoh Pendiri sepakat untuk membentuk Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) atau Indonesian Crime Prevention Foundation / ICPF) yang akan berperan sebagai fasilitator dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya membutuhkan kerjasama dan keterpaduan dari berbagai pihak dan unsur masyarakat dalam memandang/pendekatan terhadap masalah pencegahan kejahatan secara komprehensif guna terciptanya keamanan yang dinamis dalam masyarakat yang demokratis di Indonesia.

Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) telah diresmikan pendiriannya oleh Bapak Presiden Repulik Indonesia pada tanggal 9 September 2005, berdasarkan Akte Notaris Rusnaldi, SH Nomor 09 dengan struktur dasar pengorganisasiannya terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengurus dan Dewan Pakar. Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) berpusat dan berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Topas Lt. 12A  Jl. M. H. Thamrin Kav. 9  Jakarta.

PARA TOKOH BADAN PENDIRI DARI LEMBAGA CEGAH
KEJAHATAN INDONESIA (LCKI) TERDIRI DARI :

1.    Bapak Prof. Drs. Da'i Bachtiar, SH
2.    Bapak Prof. DR. Awaloedin Djamin, SH
3.    Bapak Prof. B. Mardjono Reksodipuro, MA
4.    Bapak Prof. DR. Bachtiar Aly, MA
5.    Bapak Drs  Luthfi Dahlan
6.    Bapak Drs. Ronny Lihawa, Msi
7.    Bapak Drs. Momo Kelana, Msi

BADAN PENDIRI TELAH MENGANGKAT DAN MENETAPKAN
BADAN PENGURUS DARI LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA (LCKI)
SEBAGAI BERIKUT :

    Ketua Presidium                  :    Prof. Drs. Da'i Bachtiar, SH
    Sekretaris Jenderal              :    Drs. H. Pepe Thahjana, MBA, MM
    Wakil Sekretaris Jenderal    :    Drs. Max E. Mandey, Msi
    Bendahara                          :    Drs. Saputro Satrio, SH, Msi
    K e t u a  I                          :    Drs. S.A. Supardi, MM
    K e t u a  II                         :    Drs. Ronny Lihawa, MSi
    K e t u a  III                        :    Drs. H. Momo Kelana, MSi
    K e t u a  IV                        :    Prof. DR. Bachtiar Aly, MA

SEJAK DIRESMIKANNYA LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA (LCKI) PUSAT
TELAH MELAKUKAN BEBERAPA AKTIFITAS SOSIALISASI DAN AUDIENSI
DITINGKAT NASIONAL DENGAN :

a.    Presiden RI,
b.    Menkopolhukam RI,
c.    Kepala Kepolisian RI ,
d.    Kejaksaan Agung RI,
e.    Menteri Luar Negeri RI,
f.    Menteri Hukum dan HAM, dan
g.    Menteri Kehakiman RI

    Selain kegiatan Sosialisasi dan Audiensi  tersebut diatas, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) telah melakukan beberapa kegiatan-kegiatan Seminar Nasional maupun Internasional, Workshop dan telah melakukan Penandatangan Kerjasama Internasional dengan Lembaga Pencegahan Kejahatan Negara Lain serta Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan UBHARA JAYA, LP3ES dan PP POLRI. Dll.


B.    LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA
     (LCKI) JAWA BARAT

Kejahatan merupakan resultante atas kekurang-berhasilan dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama. Oleh karenanya Pencegahan Kejahatan di Provinsi Jawa Barat harus ditangani secara komprehensif dengan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat melalui pengembangan kemitraan antara pihak penegak keamanan, para pakar dan masyarakat yang dikenal dengan perpolisian masyarakat (community policing) yang diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan kepada aparatur keamanan guna dapat merumuskan kebijakan Provinsi Jawa Barat khususnya dan merumuskan kebijakan nasional umumnya dalam hal pencegahan kejahatan di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 24 Anggaran Dasar Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) tentang Lembaga Cegah Kejahatan Daerah, disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian Visi dan Misi serta Tujuan LCKI dan dengan kehendak dan semangat bersama masyarakat setempat di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk LCKI Daerah.

Bahwa setiap LCKI Daerah bersifat mandiri dan independen. Hubungan timbal balik antara LCKI, LCKI Daerah bersifat afiliasi filosofis berdasarkan kesamaan Visi/Misi, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi kegiatan pencegahan kejahatan. Berdasakan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dikatakan bahwa LCKI Daerah Provinsi dibentuk dengan Keputusan Ketua Presidium LCKI, diresmikan dengan pengucapan Ikrar oleh Ketua LCKI Daerah Provinsi dihadapan Ketua Presidium LCKI dan Pembina Ex-Officio tingkat Provinsi. Bahwa Peresmian LCKI Daerah diikuti atau disertai dengan seminar atau diskusi atau kegiatan lain yang sesuai dengan kegiatan cegah kejahatan. Bahwa Lambang LCKI Daerah sama dengan Lambang LCKI yang ditambah dibawahnya dengan kalimat LCKI Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sehubungan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) tentang Pembentukan Lembaga Cegah Kejahatan Daerah, maka pada tanggal 4 Januari 2010, LCKI Pusat mengundang; Budianto RM dan Cecep Hidayat untuk datang ke Jakarta guna menghadiri Rapat Rencana Pembentukan LCKI Provinsi Jawa Barat.

Setelah melakukan pembicaraan dan audiensi dengan tokoh pendiri serta Pengurus LCKI Pusat untuk menyamakan visi-misi, maksud, Tujuan,  Fungsi dan Tugas Pokok dari  kegiatan Pencegahan Kejahatan di Provinsi Jawa Barat, maka LCKI Pusat memberikan Mandat dengan Surat Tugas Nomor : 003/I/2010/LCKI tanggal 5 Januari 2010, kepada Budianto RM dan Cecep Hidayat untuk sesegera mungkin membentuk Badan Penguruas Daerah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Provinsi Jawa Barat dan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, akademisi, Birokrat, Pengusaha dan Purnawirawan Polri/Criminal justice System dengan berprinsip suka rela, Integritas, Pengabdian masyarakat dan persatuan kesatuan serta yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan kejahatan di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Mandat tersebut diatas, Budianto rm, Cecep Hidayat dibantu beberapa orang Tim mulai bekerja menyusun Kepengurusan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Barat untuk diusulkan guna mendapatkan persetujuan dan arahan  dari LCKI Pusat, setelah  mendapatkan persetujuan dari LCKI Pusat,  maka sesuai Surat Keputusan Presidum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) NO: SKEP/09/III/2010/LCKI, Badan Pengurus Daerah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Barat secara resmi  telah dilantik oleh Bapak. Jenderal Polisi (P) Prof. Da’i Bachtiar selaku Ketua Presidium LCKI dan dikukuhkan oleh Kapolda JawaBarat Bapak. Irjen Polisi Drs. Timor Pradopo selaku Dewan pembina Ex Oficio pada tanggal 20 Maret 2010, bertempat di Graha Bhayangkara Bandung yang dihadiri sekitar 500 tamu undangan dari berbagai kalangan di Provinsi Jawa Barat. (Nama Para Pengurus terlampir)


II.    MAKSUD DAN TUJUAN

A.    MAKSUD
  1. Menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pencegahan kejahatan di Indonesia.
  2. Memanfaatkan segenap potensi dan sumberdaya  yang dimiliki Provinsi Jawa Barat untuk membangun dan mengembangkan ide serta pemikiran bagi upaya pencegahan kejahatan yang berkelajutan.
B.    TUJUAN
  1. Terwujudnya partisipasi aktif yang dinamis dari masyarakat Jawa Barat terhadap upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran terhadap dirinya dan orang lain.
  2. Terwujudnya aparat penegak hukum dan keamanan di Provinsi Jawa Barat yang solid dan komunikatif serta memandang masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan kejahatan dan bukan sebagai obyek.
  3. Memberikan masukan bagi pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masyarakat agar pencegahan kejahatan menjadi kebijakan nasional yang komprehensif dan simultan.
III. VISI & MISI

A.    VISI
  1. Mewujudkan masyarakat Jawa Barat untu dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis dajn terhindar dari kejahatan dan ketidak-tertiban (crime and disorder).
  2. Mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang berkontribusi, bermartabat, tertib, damai dan tenteram.
  3. Mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang berperan aktif dalam membantu pencegahan kejahatan agar terhindar dari kejahatan dan ketidak-tertiban.
B.    MISI
  1. Membangun jaringan komunikasi antar masyarakat, baik perorangan, kelompok masyarakat, LSM serta badan lainnya di Provinsi Jawa Barat yang peduli terhadap pencegahan kejahatan.
  2. Menfasilitasi, memantau, mencari, meneruskan, adanya bantuan baik berupa barang /peralatan maupun bantuan keuangan dari Pemerintah (G) atau Non-Pemerintah (NGO) dan dari Luar Negeri untuk upaya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kejahatan di Provinsi Jawa Barat.
  3. Mewujudkan semangat dan dukungan menuju perpolisian masyarakat Jawa Barat (Jawa Barat community policing).
  4. Mengkritisi kinerja aparat pada aspek cegah kejahatan dalam semangat memperbaiki dan membangun.
  5. Mendukung LCKI Pusat dalam kerjasama Internasional untuk pencagahan kejahatan, terutama kejahatan yang bersifat transnasional.

IV.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A.    TUGAS POKOK
  1. Bekerjasama dengan Para Pakar yang ada di Jawa Barat untuk melakukan Studi dan Kajian terhadap efektifitas dan efisiensi terhadap upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran norma-norma yang berlaku.
  2. Membangun kerjasama kemitraan dengan masyarakat dan aparat hukum dan keamanan di Provinsi Jawa Barat melalui suatu komunikasi yang transparan dan bertanggungjawab.
  3. Bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang Security dan Loss Prevention di Provinsi Jawa Barat.
  4. Mensosialisasikan kepada masyarakat Jawa Barat mengenai upaya-upaya tentang pencegahan kejahatan.
  5. Melakukan studi dan Kajian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang upaya pencegahan kejahatan dan atau pelanggaran hukum.

B.    FUNGSI
  1. Bekerjasama dengan LCKI Pusat untuk pembinaan organisasi LCKI Daerah Provinsi Jawa Barat agar senantiasa siap dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta mewujudkan visi dan misi organisasi.
  2. Melakukan pembinaan anggota untuk aktif melakukan pengkajian dalam upaya pencegahan kejahatan atau pelanggaran.
  3. Memberikan bahan artikel dan pemikiran terhadap penerbitan dan publikasi hasil-hasil kegiatan masyarakat dalam kaitan pencegahan kejahatan.
  4. Menjadi Pusat Informasi Daerah Provinsi Jawa Barat tentang peta kejahatan di Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya.

V.     TEMPAT DAN KEDUDUKAN
    Badan Pengurus Daerah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Provinsi Jawa Barat atau disingkat dengan LCKI Jawa Barat, berkedudukan dan berkantor sementara  di  Jl. Wastukencana No.34 Bandung - 40116. Telepon/Faximile :  022  -  4210968

1 komentar:

  1. Sands Casino: $100M Expansion To The Desert
    Sands Casino is 바카라 part of the MGM Resorts deccasino collection. It opened a casino in 2005, 샌즈카지노 a small building adjacent to its sister property, Las Vegas Sands.

    BalasHapus